Apa Itu NIDI?
Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mewajibkan semua instalasi tenaga listrik yang baru dipasang harus memiliki Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI), maka dari itu masyarakat harus paham manfaat NIDI untuk keselamatan istalasi listrik. Pemerintah melalui kementrian ESDM mengeluarkan regulasi penggunaan Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI) sebagai salah satu syarat dikeluarkannya Sertifikat Laik Operasi (SLO) supaya instalasi listrik dapat beroperasi dengan aman. Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI) adalah nomor yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal untuk Instalasi Tenaga Listrik yang telah selesai dipasang dan/atau dibangun oleh pelaku usaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik dan/atau pelaku usaha penyediaan tenaga listrik (IUJPTL) yang memiliki perizinan berusaha di bidang ketenagalistrikan. NIDI memuat lokasi dan tanggal selesai pemasangan instalasi listrik, badan usaha pemasangan instalasi listrik, spefisikasi komponen terpasang, hingga gambar instalasi listrik